
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 
2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli -Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut... 
- Menurut      UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian      otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban      daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan      kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan      yang berlaku. 
- Menurut      Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah :Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan      glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus      kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan      aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
- Menurut      Encyclopedia of Social Scince : Pengertian      otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah      organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan      aktualnya. 
- Menurut      Pendapat Para Ahli : Pengertian      otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum      yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus      kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan      aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
- Menurut      Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian      otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang      dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut...
- Daerah      memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan      sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang      sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
- Daerah      memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,      baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri      sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut...
- agar      tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat      sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
- agar      pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun      dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
- agar      kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan      sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. 
5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
- Prinsip      otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan      mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang      pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan,      moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
- Prinsip      otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan      pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya      telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan      potensi dan kekhasan daerah. 
- Prinsip      otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam      penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud      pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk      meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan      nasional.
6. Asas Otonomi Daerah - Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut..
- Asas      kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan      perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan      penyelenggara negara. 
- Asas      tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian,      dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
- Asas      kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan      cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
- Asas      keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk      memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang      penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak      asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
- Asas      proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan      kewajiban 
- Asas      profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan      kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
- Asas      akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil      akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan      kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
- Asas      efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya      kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal      dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas      = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut...
- Asas      desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah      kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
- Asas      dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur      sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
- Asas      tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa,      dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai      pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan      kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang      menugaskan. 
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli
![Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli]() Reviewed by Selalu Ada
        on 
        
November 04, 2016
 
        Rating:
 
        Reviewed by Selalu Ada
        on 
        
November 04, 2016
 
        Rating: 
       
 
 
 

No comments: