KATA PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia ilham kepada kita semua sehingga makalah mata kuliah Perpajakan I yang berjudul “Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” untuk standar Perguruan Tinggi ini dapat diselesaikan. Makalah “NPWP” ini disusun secara berkelompok dengan merujuk kepada standar pembelajaran untuk Perguruan Tinggi yang merespons secara proaktif berbagai perkembangan informasi, Ilmu pengetahuan dan seni.
Didalam penyusunan makalah “NPWP”ini, tim penyusun juga telah memperhatikan betul perkembangan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia dari tahun ke tahun atau mengikuti perkembangan jaman melalui berbagai media, didalam makalah ini tentunya akan diulas lebih luas lagi mengenai pengertian NPWP, macam-macam NPWP, tata cara pembuatan NPWP, Tujuan dan manfaat pembuatan NPWP, dan hal-hal yang berkaitan dengan NPWP lainnya. Walaupun masih ada kekurangan dan keterbatasan waktu dalam penulisan makalah ini, yang mungkin kurang memuaskan dan kurang dalam pemahaman para pembacanya terhadap makalah ini . Tim penyusun makalah juga memperhatikan betapa pentingnya sebuah pendidikan yang memegang peranan sangat penting untuk generasi-generasi muda saat ini. Berikut akan dijelaskan mengenai tujuan pendidikan dalam kehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa, membentuk sumber daya manusia yang andal dan berdaya saing, membentuk watak dan jiwa sosial, berbudaya, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berwawasan pengetahuan yang luas dan menguasai teknologi. Pendidikan itu sendiri merupakan media pembekalan pengetahuan, ketrampilan dan penguasaan teknologi bagi siswa untuk berkarya secara inovatif, kreatif, dan tepat guna.
Akhir kata, Tim penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing, para rekan atau teman, dan berbagai narasumber yang berkenan membantu memberikan sumbangsih pemikirannya, atau dukungannya atas terbitnya makalah ini. Tentunya, tim penyusun juga meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan maupun penyajian makalah ini, karena sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Harapan Tim penyusun makalah ini untuk para pembacanya, semoga bisa bermanfaat demi peningkatan mutu pendidikan bangsa.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia termasuk Negara yang selalu berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 dalam mengurusi hal-hal yang berkitan dengan tata administrasi Negaranya, begitu juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Perpajakan dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mana salah satu isi dari KUP tersebut adalah mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan. Salah satu Hak dari Wajib Pajak OP/Badan ialah mendapatkan pelayanan pajak yang terbaik dari Direktorat Jenderal Pajak/Aparatur Pajak, sedangkan salah satu Kewajiban dari Wajib Pajak OP/Badan ialah Wajib Pajak harus menaati Prosedur-prosedur perpajakan dengan baik dan benar, salah satunya yaitu membuat atau mendaftarkan Nomor identitasnya atau tanda pengenalan diri dalam mengurusi sarana administrasi hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan atau sering kita sebut dengan NPWP. Nah, Apa sih pengertian NPWP itu sendiri?. NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri adalah nomor identitas yang tidak lain adalah identitas untuk wajib pajak perorangan atau badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu, Apa saja sih sebenarnya manfaat NPWP? Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentu kita harus taat pada peraturan yang ada. Salah satunya yaitu dengan membayar pajak. Nah, di sini lah anda dapat merasakan kegunaan dari memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Mungkin di antara kita sendiri masih banyak yang bertanya-tanya mengenai manfaat dari memiliki NPWP ini. Bagi seorang wajib pajak, memiliki NPWP ini wajib hukumnya, karena NPWP ini merupakan sebuah ‘media’ untuk mengurus hal-hal yang berurusan dengan pajak. Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Selain Wajib Pajak Orang Pribadi(OP)/Badan dapat mendaftarkan diri atau identitasnya melalui NPWP, NPWP bisa terhapuskan atau hilang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1) Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4) Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5) Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesemua hal-hal yang dibahas diatas tersebut adalah segala pembahasan yang berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak , yang akan menjadi dasar atau latar belakang disusunnya makalah Perpajakan I ini dengan judul “Nomor Pokok Wajib Pajak”. Semoga dengan adanya makalah NPWP ini dapat menjadi penunjang sarana pembelajaran di berbagai Perguruan Tinggi di Yogyakarta ini.
1.2. Rumusan Masalah
Guna untuk memahami latar blakang masalah yang ada di atas, dan mempersempit/memperjelas materi yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1) Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak?
2) Bagaimana cara mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak?
3) Apa saja manfaat yang diperoleh dari mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak?
4) Apa saja Hal-hal yang menyebabkan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak?
5) Siapa yang berwenang memberlakukan dan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak?
1.3.Tujuan Masalah
1) Menjelaskan pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
2) Mengetahui tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Mengidentifikasikan manfaat dari mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Mengetahui jangka waktu berlakunya Nomor Pokok Wajib Pajak
5) sMenguraikan Hal-hal yang dapat menyebabkan dihapuskannya Nomor Pokok Wajib Pajak
2.1. Pengertian NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
Ket :
· 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
· 890.123 = nomor urut wajib pajak
· 3 = cek digit.
· 335 = kode pemungut pajak.
· 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
2.2. Fungsi dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
A. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1) Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2) Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
B. Manfaat NPWP
· NPWP Untuk Persyaratan Administrasi
Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahaan dan menjadi salah satu syarat dalam berbagai proses administrasi seperti di bank dan pos. Beberapa dokumen penting memasukan nomor NPWP kedalam list syarat pembuatannya. Dan jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen ini. Untuk dokumen yang pembuatannya membutuhkan NPWP, ini dia di antaranya:
Ø Kredit di Bank
jika anda ingin mengajukan kredit ataupun utang di bank, NPWP digunakan sebagai salah satu syarat agar anda bisa mendapatkan kredit tersebut.
Ø Rekening Koran
Jika ingin membuat sebuah rekening Koran maka NPWP menjadi syarat penting agar pihak bank dapat memproses dan rekening Koran yang anda ajukan dapat dibuat. Sekilas mengenai rekening Koran, adalah sebuah laporan yang berfungsi seperti layaknya buku tabungan biasa yang kita punya jika memiliki rekening bank. Namun rekening Koran ini hanya diperuntukan untuk badan usaha atau perusahaan, bukan individu.
Ø Pembuatan SIUP
Jika anda ingin mengajukan permohonan SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan, maka anda harus membawa NPWP sebagai salah satu syaratnya.
Ø Administrasi Pajak Final
Jika anda hendak membayar Pajak Final, anda membutuhkan nomor NPWP anda. Jadi jangan lupa untuk menyertakan NPWP anda.
Ø Paspor
Jika anda ingin membuat paspor, NPWP berguna untuk memenuhi persyaratan pembuatannya.
· NPWP Memudahkan Urusan Perpajakan
Manfaat NPWP tentu adalah kemudahan dalam pengurusan segala jenis perpajakan. Ada berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan urusan perpajakannya. Jadi, jika anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak namun belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar dan pengurusan pajak anda pun akan jauh lebih mudah. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai beberapa hal yang akan lebih dimudahkan yaitu ketika:
1)Mengurus Restitusi pajak
Restitusi pajak adalah keadaan di mana anda sudah membayar pajak, namun ternyata jumlah pajak yang anda bayarkan lebih dari yang seharusnya. Kejadian seperti ini bisa saja terjadi. Bisa disebabkan oleh adanya kesalahan pada penghitungan pajak. Dan kelebihan pajak yang sudah anda bayarkan dapat dikembalikan. Dan NPWP sangat dibutuhkan ketika anda menginginkan kelebihan pajak anda dikembalikan.
2) Mengajukan pengurangan untuk pembayar pajak
Jika wajib pajak ingin mengajukan keberatannya terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat sekaligus untuk melihat jumlah pajak yang seharusnya
dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
3) Melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan
NPWP juga bermanfaat saat anda melakukan pelaporan terhadap jumlah pajak yang harus anda bayar serta ketika anda menyetorkan pajak tersebut.
4) Menyetor pajak penghasilan
Manfaat memiliki NPWP dapat langsung anda rasakan ketika anda akan menyetor pajak. Untuk wajib perorangan tetapi tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pada penghasilannya yaitu 20% lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dan tentu saja, untuk wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah.
2.3. Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
2.4.Tata cara Pendaftaran
1. Pendaftaran Langsung
1. Pendaftaran Langsung
§ Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
§ Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
§ Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
§ Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
§ Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
§ Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
§ Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
§ Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
§ Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
2. Secara tidak Langsung
· Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
· Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
· Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
· Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
ü secara langsung;
ü melalui pos; atau
ü melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
· Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
· KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
· NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercata
Makalah NPWP
Reviewed by Selalu Ada
on
October 26, 2016
Rating:
No comments: