Makalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

KATA PENGANTAR

 Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.

    Makalah SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
    

    
                                                                                                             Purwakarta,  26 Oktober 2016
    
                                                                                                                 Penyusun







BAB I
PEMBAHASAN
PROSEDUR PERIZINAN USAHA

A.                SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
1.                  Kategori SIUP : 
(1) SIUP Kecil
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar
Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.                  Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1)      Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2)      Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
      Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
3.                  Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
Ø  Siapkan Fc Direktur Utama.
Ø  Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
Ø  Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Ø  Siapkan Fc SKDP
Ø  Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Ø  Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Ø  Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.


4.                  Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1)      Photo copy KTP pemohonan
2)      Photo copy KTP Direksi
3)      Photo copy NPWP
4)      Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5)      Photo copy Persetujuan Prinsip
6)      Photo copy Izin Lokasi
7)      Photo copy IMB
8)      Photo copy SITU
9)      Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10)  Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11)  Photo copy Neraca perusahaan
12)  Photo copy Bukti Pembelian mesin
13)  Photo copy Formulir model Pm II

5.                  Prosedur Permohonan Siup
1)      Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2)      Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
6.                  Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1)      foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2)      Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3)      Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan
4)      fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5)      fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat
6)      foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7)      fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8)      fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9)      foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10)  Neraca perusahaan
Adapun maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah :
·                     Sebagai kepastian hokum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
·                     Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan.
·                     Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
B.                 Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
a)      surat izin tempat usaha(SITU)
adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO)adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b)     Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
            Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) yakni :
1.                  Membuat surat izin Tentangga
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.                   Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c)      Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1)      Fotokopi KTP pemohon
2)      Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3)      Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4)      Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5)      Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6)      Fotokopi Sertifikat Tanah
7)      Denah lokasi tempat usaha
8)      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW    setempat
9)      izin sewa
10)  surat keterangan domisili perusahaan
11)  fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaries
12)  Berita acara pemeriksaan lapangan
d)     Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Keamanan
1)      Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
2)      Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
3)      Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan
1)      Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
2)      Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
3)      Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban
1)      Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
2)      Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
3)      pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
Syarat-syarat lain
a)      Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b)      Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan

C.                 IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
a)      DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 jo. No.26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Perkotaan setempat.
b)     PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
1)      Pemohon mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan melampirkan Rekomendasi Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati Muaro Jambi Cq.Kepala Kantor Perkotaan.
2)      Khusus rumah tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya diluar Ibukota Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
3)      Kesehatan, permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Cq Camat setempat.
4)      Khusus untuk Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan Kabupaten Muaro Jambi. Lembaran isian permohonan IMB dapat diambil pada Kantor Perkotaan.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1)      Foto copy Surat Keterangan Tanah
2)      Foto copy KTP (bukti diri)
3)      Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan)
4)      Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5)      Pas photo ukuran 3x4 cm
6)      Rekomendasi Camat/Lurah.
7)      Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan Industri dan Real Estate disamping persyaratan pada huruf a s/d f ditambah dengan:
Ø  Izin Prinsip dari Bupati;
Ø  Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Nasional.
Ø  Akte Pendirian Perusahaan
Ø  Surat kuasa apabila penanda tanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Ø  Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø  Tanda anggota Real Estate Indonesia dan Rekomendasi bebas banjir dari Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real Estate.
Ø  Rencana Tata Bangunan Prasarana Kawasan Industri yang disetujui oleh Bupati dengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi Perusahaan Industri yang berlokasi dikawasan industri.
Ø  Rekomendasi AMDAL.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 12 (dua belas) hari
BIAYA PENGURUSAN IZIN :
A. Biaya IMB :
1.                  Rumah tempat tinggal/sejenisnya :
a)      Di Ibu Kota Kabupaten
1)      Permanen         Rp 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 500   M2
3)      Sementara        Rp. 300   M2
Dokumentasi Pemkab / Kodya Setempat
b)     Di Ibu Kota Kecamatan   
1)      Permanen          Rp. 800 M2
2)      Semi Permanen  Rp. 400 M2
3)      Sementara         Rp. 200 M2
c)      Di Desa/Kelurahan       
1)      Permanen        Rp. 800 M2
2)      Semi Permanen Rp. 400 M2
3)      Sementara       Rp. 200 M2
2.                  Khusus untuk Real Estate:
a)      Jenis RS
1)      Tipe 70 Rp. 1.500 M2
2)      Tipe 45 Rp. 1.000 M2
3)      Tipe
b)     Jenis RSS                        
1)      Tipe 45 Rp. 800 M2         
2)      Tipe 36 Rp. 500 M2
3)      Tipe 27 Rp. 300 M2

Bangunan Umum:
a)      Di Ibu Kota Kabupaten
1)      Permanen Rp. 1.200 M2
2)      Semi Permanen Rp. 800 M2
3)      Sementara Rp. 500 M2
b)     Di Ibu Kota Kecamatan         
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 500 M2
3)      Sementara Rp. 300 M2
c)      Di Desa/Kelurahan          
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 500 M2
3)      Sementara Rp. 300 M2
4.                  Bangunan Perniagaan:
a)      Di Ibu Kota Kabupaten    
1)      Permanen Rp. 1.500 M2
2)      Semi Permanen Rp. 1.000 M2
3)      Sementara Rp. 500 M2
b)     Di Ibu Kota Kecamatan
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2
c)      Di Desa/Kelurahan           
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2
5.                  Bangunan Pendidikan
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2
6.                  Bangunan Kelembagaan
1)      Permanen Rp. 1.200 M2
2)      Semi Permanen Rp. 800 M2
3)      Sementara Rp. 500 M2
7.                  Bangunan Industri
Untuk setiap memberikan Izin Mendirikan Bangunan Industri dikenakan pungutan retribusi yang  besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi harga dasar bangunan x 2% (dua persen).
8.                  Bangunan lain-lain
1)      Bengkel Mobil Rp. 2.000 M2
2)      Bengkel Motor Rp. 1.000 M2
3)      Bengkel Sepeda Rp. 500 M2
4)      Bangsal batu bata/Genteng Rp. 500 M2
5)      Bangsal Ternak Ayam Rp. 800 M2
6)      Penggilingan Padi Rp. 800 M2
7)      Bangunan Khusus Gudang Rp. 3.000 M2
8)      Dermaga Rp. 3.000 M2
9)      Turap Rp. 1.000 M2
9.                  Bangunan Pagar
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2
4)      Jembatan sementara menuju bangunan Rp. 1.000 M2
B.                 Biaya sempadan terdiri dari :
a)      Di Ibu Kota Kabupaten Rp. 25.000,-
b)      Di Ibu Ko ta Kecamatan Rp.20.000,-
c)      Di Desa/Kelurahan Rp.10.000,-
C.                 Retribusi Leges IMB :
1)      Bangunan Industri
a)      Skala Besar Rp. 350.000,-
b)      Skala Menengah Rp.250.000,-
c)      Skala Kecil Rp.100.000,-
2)      Bangunan Permanen Rp. 5.000,-
3.                  Bangunan Semi Permanen Rp.3000,-
4.                  Bangunan sementara Rp.2000,-
JANGKA WAKT BERAKUNYA IZIN : 20 (dua puluh) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN :
1)      Tidak dibenarkan mendirikan bangunan kewajiban pemegang Izin diluar peruntukan yang ditetapkandalam IMB.
2)      Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, tanpa pemberitahuan terlebihdahulu kepada Bupati.
3)      Dilarang mendirikan bangunan di luar peruntukan wilayah yang telah di tetapkan (RUTK).
4)      Dikarang menirikan bangunan yang mengakibatkan :
·         Mengganggu/merusak lingkungan sekitar.
·         Mengganggu arus lalu lintas, drainase atau bangunan yang telah ada.
·         Terganggunya kesehatan masyarakatan sekitar.
·         Terganggunya ketertiban umum.
5)      Khusus untuk bangunan Kantor Pemerintah atau swasta disarankan menggunakan desain arsitektur yang mencirikan arsitektur Daerah.
6)      menutup lokasi dengan pagar tertutup untuk pengamanan.
SANGSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN
1.    Peringatan tertulis
2.    Pencabuan Izin
3.    Pembongkaran
4.    Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancan pidana paling lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang.
4. AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
          AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL adalah sebagai berikut :
1.     Foto kopi penanggung jawaban perusahaan.
2.     Foto kopi akta pendirian perusahaan.
3.     Foto kopi surat izin perusahaan.
4.     Foto kopi NPWP.
5.     Foto kopi NRP.
6.     Foto kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·  Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·  Proses pengumuman
·  Proses pelingkupan (sopping)
·  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
·  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·  Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
            Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatananya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilaukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
          Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
          Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
          Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
          Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
          Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh :
1.     Jumlah manusia yang terkena dampak.
2.     Luasnya wilayah persebaran dampak.
3.     Lamanya dampak berlangsung.
4.     Intesitas dampak.
5.     Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.     Sifat komulatif dampak tersebut.
7.     Dapat terjadi pemulihan atau tidak ( reversible atau irreversible ).
Dasar Hukum AMDAL
1.     Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
2.     UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.     Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
4.     Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
5.     Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
6.     Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7.     UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
1.     peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
2.     Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
3.     Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
4.     kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
5. Prosedur Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai namanya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Selain dalam memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak, NPWP juga berguna jika kita akan melakukan usaha yang berhubungan dengan pihak lain. Misalkan kita mempunyai suatu usaha, entah di bidang jasa konstruksi, atau jasa lain, ketika kita akan mencari proyek pada pihak ketiga biasanya pihak ketiga hanya akan memberikanpekerjaan kepada badan usaha yang sudah mempunyai NPWP. Inilah salah satu keuntungan mempunyai NPWP, baik NPWP pribadi atau NPWP badan usaha.
Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.
Dasar Hukum : Pada dasarnya setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan, atau setiap badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai NPWP. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang­-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 2 ayat (1).
Persyaratan Administratif : Untuk mendapatkan NPWP perorangan, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pelayanan pajak dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Salinan KTP pemohon.
2.    Salinan KK.
3.    Surat keterangan/pengantar dari desa/kelurahan.
4.    Sedangkan pemohon NPWP yang berbentuk badan usaha, persyaratannya sebagai berikut.
5.    Salinan KTP direktur atau pengurus.
6.    Salinan Kartu keluarga (KK) direktur atau pengurus.
7.    Salinan akta pendirian badan usaha (PT, CV, atau Koperasi) yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan.
8.    Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
9.    Salinan PBB atau surat kontrak rumah.
Prosedur Pengurusan
Pemohon datang ke kantor Dinas Pajak di daerahnya masing-masing dengan membawa semua persyaratan yang sudah disiapkan.
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan semua persyaratannya, di hari itu juga atau dalam waktu 2 (dua) hari kerja NPWP sudah bisa diterima oleh wajib pajak.
Selain dengan mendatangi secara langsung ke kantor Dinas Pajak, cara mendapatkan NPWP juga bisa dilakukan secara online di www[dot]pajak[dot]go[dot]id
Setelah menerima NPWP, wajib pajak baik perorangan ataupun badan usaha akan mendapat pemberitahuan tiap bulan berkenaan dengan pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak dan pengisian SPT bisa dilakukan di beberapa bank atau secara online.
Sanksi :
Pelanggaran atas Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 39 ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Cara mendaftarkan diri :
1.    Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2.    Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.mulir
Formulir dan Lampiran yang diperluka diserahkan kepada petugas dan akan diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsug jadi dalam tempo 1 jam bila tidak ada masalah dlam proses registrasi.
3.    Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran, yaitu :
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Kelrga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asig.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
Untuk Wajib Pajak Badan :
a.  Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari       Kantor Pusat bagu Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah suratnketerangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi Akte Pendirian;
Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.  Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.  Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah suratnketerangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation/
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 UU Nomor X Tahun 2000, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan/atau denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak di bayar ”.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/Domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani orang lain, harus dilengkpi dengan surat kuasa khusus.
c. Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d. Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah erdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e. Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
  1) Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
  2) Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendafta.


BAB II
PENUTUPAN

Demikian pembahasan yang dapat saya tuliskan, mohon maaf bila ada kekurangan kami masih dalam tahap belajar, karena sesungguhnya manusia tidak akan pernah luput dari salah dan khilaf.



Wassalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh 



Makalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Makalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Reviewed by Selalu Ada on October 26, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.