Pengertian Norma Hukum, Norma Agama, dan Norma Sosial

Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjarahukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Pengertian Norma Agama

Pengertian norma agama adalah sekumpulan kaidah dan petunjuk hidup yang berasal langsung dari Tuhan melalui ajaran suatu agama. Norma agama menuntut ketaatan mutlak penganut suatu agama. Norma ini mengharuskan penganut suatu agama untuk menaati semua yang diperintahkan dan dilarang agama, sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah. Norma agama bagi sebagian manusia yang menyakininya dianggap sebagai norma yang paling tinggi nilainya. Selain mengatur hubungan antara manusia, norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa serta hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Oleh sebab itu, norma ini dapat dijadikan sebagai dasar berpikir, berbuat, dan berprilaku untuk menciptakan kehidupan yang selaras dan serasi.


Pengertian norma sosial

Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya.

Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.


Pengertian Norma Hukum, Norma Agama, dan Norma Sosial Pengertian Norma Hukum, Norma Agama, dan Norma Sosial Reviewed by Selalu Ada on November 03, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.