Pemerintahan yang tidak transparan tentu akan memunculkan
dampak atau akibat yang tidak baik. Sebaliknya, pemerintahan yang transparan pasti
akan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
Salah satu dampak negatif atau akibat penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan adalah korupsi, suatu
perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu
pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang
ada hubungannya dengan jabatan yang sedang diemban tanpa adanya catatan
administratif atau bukti tertulis lainnya.
Selain itu, korupsi juga bisa dimaknai sebagai perilaku
pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Perilaku korupsi di kalngan pejabat pemerintahan akan
menyebabkan krisis multidimensi pada berbagai bidang kehidupan masyarakat, tak
terkecuali di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan.
Korupsi menyebabkan krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, serta krisis moral di pemerintahan. Tanpa ada penanganan yang baik,
perilaku korupsi justru akan menghancurkan pemerintahan.
Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan dapat disebabkan oleh banyak hal. Salah satu penyebab
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transaparan adalah sistem politik yang
bersifat tertutup, sehingga tidak memungkinkan partisipasi warga negara dalam
mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah.
Selain itu, pemerintahan yang tidak transparan juga bisa
disebabkan karena sumber daya manusianya yang bersifat feodal, oportunistis,
dan selalu menerapkan “aji mumpung” serta karakter “ingin dilayani” sebagai aparat pemerintah.
Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
tentu sangat banyak dan bisa merambah pada sejumlah sektor kehidupan berbangsa
dan bernegara. Karena itulah, kita harus senantiasa mengupayakan terwujudnya
pemerintahan yang transparan, terbuka akan kritik dan masukan warga negara
serta mau memperbaiki kesalahn dan kekurangan yang ada.
2.5 Bentuk –
Bentuk Pemerintahan yang Potensial Melahirkan Pemerintahan Tertutup
Berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, dapat diketahui
dan disimpulkan bahwa terdapat beberapa bentuk pemerintahan yang potensial
melahirkan pemerintahan tertutup atau tidak transparan yang pada akhirnya
merugikan kepentingan publik. Secara konseptual mungkin dewasa ini jarang
ditemukan bentuk pemerintahan yang bercorak tertutup/tidak transparan, namun
secara kontekstual tidak sedikit praktik pemerintahan yang bercorak tertutup/tidak
transparan yaitu Monarki Absolut, Tirani, Autokrasi (Otokrasi , Oligarki,
Diktatoris, Oklokrasi,
2.6 Dampak
Penyelengaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi
kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah
memungkinkan. Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung,
dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka
dapat dipastikan bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh
masyarakat. Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling
curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas
nasional.
Sementara
tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai
pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan adalah Negara
Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu
semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan
keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya
pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu
wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan.
Faktor- faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak
transparan adalah sebagai berikut :
1. Pengaruh
kekuasaan
· Penguasa
yang ingin mempertahankan kekuasaannya
· Peralihan
kekuasaan yang sering menimbulkan konflik
· Pemerintah
mengabaikan proses demokratisasi
· Pemerintah
yang sentralis
· Penyalahgunaan
kekuasaan
2. Moralitas
· Terbaliknya
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika.
3. Sosial
Ekonomi
· Sering
terjadinya konflik social sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan
golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil
· Perilaku
ekonomi yang sarat dengan praktik KKN
4. Politik
dan Hukum
· System
politik yang otoriter
· Hukum
telah menjadi alat kekuasaan
Akibat dari pemerintahan yang
tidak transparan :
1. Rendahnya
kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
2. Rendahnya
partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
3. Sikap
apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan
kebijakan public
4. Jika
warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan
lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang
mendarah daging (Nilai dominan)
5. Krisis
moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak
asasi manuasia
Korupsi membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu
krisis multidimensional.
Contoh krisis multidimensional di berbagai bidang;
a. Bidang
Politik
Lembaga politik baik eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif tidak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit
menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum, seringkali
kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering
menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan rasa keadilan karena hukum bisa
dibeli.
b. Bidang
Ekonomi
Semua kegiatan ekonomi yang
bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai uang pelicin sehingga
kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi
karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
c. Bidang
Sosial, Budaya, dan Agama
Di bidang sosial, budaya, dan
agama terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika
agama. Hal itu terwujud dalam tindakan korupsi.
d. Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Di bidang pertahanan dan
keamanan, terjadi ketertinggalan profesionalalitas aparat, yaitu tidak sesuai
dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini
gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Jika penyelenggaraan
pemerintahan dengan tertutup dan tidak transparan secara umum akan
berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara,
sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil
dan makmur.
LANDASAN HUKUM JAMINAN KEADILAN DAN
KETERBUKAAN
1)
Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang
mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak
adil
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu
sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3)
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4)
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
- Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair
sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6).
Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7)
Keadilan Sosial
Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
1)
Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran
menurut kerja dan kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)
Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
1. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat
sebelah atau sikap dan sifat syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan
demikian, jaminan keadilan diartikan sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas
untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Jaminan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam peraturan perundang-undangan
sebagai berikut
a. Pancasila pada sila kedua dan kelima.
b. Pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, dan IV.
c. Batang Tubuh UUD 1945 Amendemen, seperti bidang hukum dan pemerintahan (Pasal 27); bidang politik (Pasal 28); bidang HAM (Pasal 28A-28J); bidang keagamaan (Pasal 29); bidang pertahanan keamanan (Pasal 30); bidang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 33-34).
d. Undang-undang pemerintahan seperti berikut.
1) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/ Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009.
4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a. Pancasila pada sila kedua dan kelima.
b. Pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, dan IV.
c. Batang Tubuh UUD 1945 Amendemen, seperti bidang hukum dan pemerintahan (Pasal 27); bidang politik (Pasal 28); bidang HAM (Pasal 28A-28J); bidang keagamaan (Pasal 29); bidang pertahanan keamanan (Pasal 30); bidang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 33-34).
d. Undang-undang pemerintahan seperti berikut.
1) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/ Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009.
4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Keterbukaan dan jaminan
keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik
sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.
a. Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan jika dilaksanakan secara konsisten dan utuh. Misalnya, penyelenggara pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Keterbukaan dan keadilan diperlukan dalam penyelenggaraan negara didasari beberapa alasan penting sebagai berikut.
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan Itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
b. Pentingnya Jaminan Keadilan
Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan m secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi. Menurut John Rawis, Jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip seperti berikut.
1) Prinsip Kebebasan yang Sama Sebesar-besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
2) Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.
Manfaat adanya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara sebagai berikut.
a. Mencegah terjadinya KKN.
b. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f. Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.
a. Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan jika dilaksanakan secara konsisten dan utuh. Misalnya, penyelenggara pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Keterbukaan dan keadilan diperlukan dalam penyelenggaraan negara didasari beberapa alasan penting sebagai berikut.
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan Itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
b. Pentingnya Jaminan Keadilan
Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan m secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi. Menurut John Rawis, Jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip seperti berikut.
1) Prinsip Kebebasan yang Sama Sebesar-besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
2) Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.
Manfaat adanya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara sebagai berikut.
a. Mencegah terjadinya KKN.
b. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f. Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.
Pengertian Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
Reviewed by Selalu Ada
on
April 06, 2017
Rating:
No comments: