Pengertian Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan


            Pemerintahan yang tidak transparan tentu akan memunculkan dampak atau akibat yang tidak baik. Sebaliknya, pemerintahan yang transparan pasti akan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
            Salah satu dampak negatif atau akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi, suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan yang sedang diemban tanpa adanya catatan administratif atau bukti tertulis lainnya.
            Selain itu, korupsi juga bisa dimaknai sebagai perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
            Perilaku korupsi di kalngan pejabat pemerintahan akan menyebabkan krisis multidimensi pada berbagai bidang kehidupan masyarakat, tak terkecuali di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan.
            Korupsi menyebabkan krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, serta krisis moral di pemerintahan. Tanpa ada penanganan yang baik, perilaku korupsi justru akan menghancurkan pemerintahan.
            Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dapat disebabkan oleh banyak hal. Salah satu penyebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transaparan adalah sistem politik yang bersifat tertutup, sehingga tidak memungkinkan partisipasi warga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah.
            Selain itu, pemerintahan yang tidak transparan juga bisa disebabkan karena sumber daya manusianya yang bersifat feodal, oportunistis, dan selalu menerapkan “aji mumpung” serta karakter “ingin dilayani” sebagai aparat pemerintah.
            Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan tentu sangat banyak dan bisa merambah pada sejumlah sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, kita harus senantiasa mengupayakan terwujudnya pemerintahan yang transparan, terbuka akan kritik dan masukan warga negara serta mau memperbaiki kesalahn dan kekurangan yang ada.

2.5  Bentuk – Bentuk Pemerintahan yang Potensial Melahirkan Pemerintahan Tertutup
            Berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, dapat diketahui dan disimpulkan bahwa terdapat beberapa bentuk pemerintahan yang potensial melahirkan pemerintahan tertutup atau tidak transparan yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik. Secara konseptual mungkin dewasa ini jarang ditemukan bentuk pemerintahan yang bercorak tertutup/tidak transparan, namun secara kontekstual tidak sedikit praktik pemerintahan yang bercorak tertutup/tidak transparan yaitu Monarki Absolut, Tirani, Autokrasi (Otokrasi , Oligarki, Diktatoris, Oklokrasi,

2.6  Dampak Penyelengaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
            Ketertutupan para penyelenggara Negara membuat sesuatu menjadi kabur, sehingga peluang peyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangatlah memungkinkan. Dan akibat ketertutupan inilah partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah semakin kecil. Apabila hal ini terus berlangsung, dan para penyelenggara pemerintahan semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka dapat dipastikan  bahwa pemerintahan Negara semakin tidak dipercaya oleh masyarakat. Hilangnya kepercayaan yang nantinya dapat berujung pada rasa saling curiga dari masyarakat terhadap pemerintah, dapat mengancam stabilitas nasional.
            Sementara tujuan Negara kita adalah terpenuhinya keadilan bagi rakyat Indonesia, sesuai pembukaan UUD 1945 , bahwa Negara yang hendak didirikan  adalah Negara Indonesia yang adil dan makmur dan bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi pedoman dan pemicu semangat bagi para penyelengara Negara bahwa tugas utamanya adalah menciptakan keadilan. Ketidakadilan merupakan sumber perpecahan sebuah bangsa. Adanya pertentangan, kerusuhan missal, aksi-aksi demo, dan pergolakan di suatu wilayah, salah satu sumbernya adalah ketidakadilan.

Faktor- faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut :
1.      Pengaruh kekuasaan
·         Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya
·         Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik
·         Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi
·         Pemerintah yang sentralis
·            Penyalahgunaan kekuasaan
2.      Moralitas
·         Terbaliknya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika.
3.      Sosial Ekonomi
·         Sering terjadinya konflik social sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil
·         Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik KKN
4.      Politik dan Hukum
·         System politik yang otoriter
·           Hukum telah menjadi alat kekuasaan

Akibat dari pemerintahan yang tidak transparan :
1.      Rendahnya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
2.      Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah
3.      Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
4.      Jika warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (Nilai dominan)
5.      Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manuasia

 Korupsi membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis multidimensional.
Contoh krisis multidimensional di berbagai bidang;
a.       Bidang Politik
Lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum, seringkali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan rasa keadilan karena hukum bisa dibeli.
b.      Bidang Ekonomi
Semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
c.       Bidang Sosial, Budaya, dan Agama
Di bidang sosial, budaya, dan agama terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika agama. Hal itu terwujud dalam tindakan korupsi.
d.      Bidang Pertahanan dan Keamanan
Di bidang pertahanan dan keamanan, terjadi ketertinggalan profesionalalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.

Jika penyelenggaraan pemerintahan dengan tertutup dan tidak transparan  secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat adil dan makmur.







LANDASAN HUKUM JAMINAN KEADILAN DAN KETERBUKAAN

1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  • Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  • Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  • Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  • Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  • Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  • Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.

1. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, jaminan keadilan diartikan sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut

a.    Pancasila pada sila kedua dan kelima.
b.    Pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, dan IV.
c.    Batang Tubuh UUD 1945 Amendemen, seperti bidang hukum dan pemerintahan (Pasal 27); bidang politik (Pasal 28); bidang HAM (Pasal 28A-28J); bidang keagamaan (Pasal 29); bidang pertahanan keamanan (Pasal 30); bidang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 33-34).
d.    Undang-undang pemerintahan seperti berikut.
1) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/ Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009.
4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang 
Hak Asasi Manusia.
5) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat negara.

a. Pentingnya Keterbukaan
Sikap keterbukaan akan memberikan jaminan jika dilaksanakan secara konsisten dan utuh. Misalnya, penyelenggara pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya. Keterbukaan dan keadilan diperlukan dalam penyelenggaraan negara didasari beberapa alasan penting sebagai berikut.

a.    Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b.    Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan Itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c.    Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.

b.    Pentingnya Jaminan Keadilan
Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan m secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutuhkan suatu jaminan hukum yang melindungi. Menurut John Rawis, Jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakuan prinsip-prinsip seperti berikut.

1)    Prinsip Kebebasan yang Sama Sebesar-besarnya
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.
2)    Prinsip Perbedaan dan Persamaan yang Adil atas Setiap Kesempatan
Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung. Kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga.

Manfaat adanya keterbukaan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara sebagai berikut.
a.    Mencegah terjadinya KKN.
b.    Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
c.    Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
d.    Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e.    Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
f.    Mengungkapkan ketidakadilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia. 
Pengertian Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Pengertian Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Reviewed by Selalu Ada on April 06, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.